Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri dari :
a) Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan;
b) Sub Bagian Umum;
c) Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Statistik, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari :
a) Sub Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
d.Bidang Ekonomi terdiri dari :
a) Sub Bidang Pertanian;
b) Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha;
e. Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
a) Sub Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
b) Sub Bidang Kesejahteraan sosial;
f. Bidang Sarana Prasarana Wilayah terdiri dari :
a) Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
b) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a) Sub Bidang Penelitian;
b) Sub Bidang Pengembangan;
h. Bidang Pemerintahan dan Aparatur terdiri dari :
a) Sub Bidang Pemerintahan;
b) Sub Bidang Aparatur;
i. Jabatan Fungsional.
Adapun Struktur Organisasi Bappeda Litbang Kabupaten Badung berdasarkan Perda Kabupaten Badung No.7 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :







