Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  huruf  c adalah terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat terdiri dari :

a)  Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan;
b)  Sub Bagian Umum;
c)  Sub Bagian Keuangan;

c. Bidang Statistik, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari :

a)  Sub Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b)  Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;

d.Bidang Ekonomi terdiri dari :

a)  Sub Bidang Pertanian;
b)  Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha;

e. Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

a)  Sub Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
b)  Sub Bidang Kesejahteraan sosial;

f. Bidang  Sarana Prasarana Wilayah terdiri dari :

a)  Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
b)  Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;

g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :

a)  Sub Bidang Penelitian;
b)  Sub Bidang Pengembangan;

h. Bidang Pemerintahan dan Aparatur terdiri dari :

a)  Sub Bidang Pemerintahan;
b)  Sub Bidang Aparatur;

i. Jabatan Fungsional.

 

Adapun Struktur Organisasi Bappeda Litbang Kabupaten Badung berdasarkan Perda Kabupaten Badung No.7 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

 

11
9
8
7
6
4
3
2