Profil
Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah
Profil tentang instansi Bappeda Litbang Kabupaten Badung diuraikan sebagai berikut :
Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, pariwisata serta sarana dan prasarana wilayah;
- menginventarisir permasalahan pembangunan dibidang lingkungan hidup, tata ruang memberikan alternatif pemecahan permasalahan yang ada ;
- membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan baik;
- memeriksa dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bahan peningkatan karier;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap bidang tugasnya masing-masing berdasarkan realisasi program kerja menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sabagai bahan menyusun program berikutnya;
- membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Bidang Sarana dan Prasana Wilayah terdiri dari :
- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
- Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
- menyusun rencana kerja Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang daerah yang meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- menyusun arahan kebijakan pengembangan wilayah, rencana umum tata ruang wilayah, rencana rinci tata ruang kawasan serta perencanaan sektoral lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan penataan ruang daerah;
- mengkoordinasikan dan memproses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) terhadap setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara serta ruang di dalam bumi.
- mengkoordinasikan perencanaan program lingkungan hidup yang meliputi aspek pertamanan, ruang terbuka hijau, persampahan, pencemaran lingkungan hidup dan konservasi lingkungan;
- mengkoordinasikan perencanaan program kepariwisataan yang meliputi aspek pembangunan, pengusahaan dan kebijakan serta pengendalian usaha pariwisata yang meliputi usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha sarana pariwisata;
- membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan baik;
- memeriksa dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bahan peningkatan karier;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap bidang tugasnya masing-masing berdasarkan realisasi program kerja menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sabagai bahan menyusun program berikutnya;
- membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program prasarana transportasi yang meliputi transportasi darat, laut dan udara;
- mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program pengairan yang meliputi drainase, irigrasi dan sumber air baku;
- mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program utilitas umum yang meliputi air bersih, kelistrikan, telekomunikasi, air limbah dan energi;
- membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan baik;
- memeriksa dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bahan peningkatan karier;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap bidang tugasnya masing-masing berdasarkan realisasi program kerja menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sabagai bahan menyusun program berikutnya;
- membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.






