RTRK Petang
BUPATI BADUNG
KEPUTUSAN BUPATI BADUNG
NOMOR 1928 TAHUN 2001
T E N T A N G
RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN
AGROWISATA DI KECAMATAN PETANG
BUPATI BADUNG
Menimbang :
- a. bahwa Kecamatan Petang merupakan Wilayah Pembangunan Badung Utara yang memiliki fungsi sebagai pusat pengembangan pertanian dalam arti luas dan merupakan kawasan konservasi ;
- b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat diupayakan dengan memanfaatkan potensi alam dan pertaniannya sebagai obyek wisata (Agrowisata) yang diselaraskan dengan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat ;
- c. bahwa untuk terciptanya kawasan agrowisata yang lestari, indah serta berwawasan lingkungan, maka dipandang perlu adanya pedoman penataan kawasan agrowisata melalui Rencana Teknik Ruang Kawasan Agrowisata di Kecamatan Petang dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Badung.
Mengingat :
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar tentang Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1974; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Nomor 83 tahun 1980; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274) ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara Nomorr 3469) ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 7 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225)
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838)
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990, tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri ;
- Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Rencana dan Pengendalian Pembangunan di Daerah ;
- Peraturan Menteri PU. Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang Di Daerah ;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan ;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 seri C Nomor 1) ;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 59 seri C Nomor 2) ;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangun-Bangunan (Lembaran Daerah Propinsi daerah Tingkat I Bali Nomor 59 seri C Nomor 3) ;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1999 ;
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 100 Tahun 1992 tentang Ketentuan Pemindahan Hak Atas Tanah di Kawasan Pariwisata di Propinsi Dati I Bali ;
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 528 Tahun 1993 tentang Kawasan Pariwisata ;
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 113 Tahun 1988 tentang Lokasi Rekreasi Air ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ;
- Keputusan Bupati Badung Nomor 74 Tahun 2000 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kecamatan Petang.
Tentang Rencana Teknik Ruang Kawasan Di Kecamatan Petang ( RTRK)
Lihat Selengkapnya klik link dibawah ini
Lihat Selengkapnya klik link dibawah ini
- Keputusan Bupati Badung No. 4288 Tahun 2008 tentang Rencana Objek Wisata Sangeh. ( Info lengkap, kontak kami ).
- Keputusan Bupati Badung No. 1928 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Agrowisata di Kecamatan Petang
Catatan:
Jika Anda belum menemukan informasi dalam website ini, silahkan kontak kami untuk keterangan lebih lanjut.






